Keseringan nonton film porno, penjual batu akik tiduri anak kandung
JM (45) mesti punyai urusan dengan polisi. Pria yang saban hari jual batu akik di Garut itu di tangkap Unit Perlindungan Wanita serta Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung atas aksi lakukan perbuatan cabul pada anak kandungnya DA (15).
Korban DA ditiduri darah dagingnya itu sampai lima kali. DA saat ini alami trauma serta mesti lakukan pemulihan mental karena masih tetap shock berat. Adapun JM saat ini mesti melakukan setiap harinya dibalik jeruji Mapolrestabes Bandung.
" Saya mengerjakannya hingga lima kali. Gara-garanya kerap nonton film porno, jadi engga tahan, " kata JM yang kenakan pakaian tahanan, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (26/5).
Tindakan bejat itu kali pertama dikerjakan JM pada Desember 2014 lantas. Modus yang dikerjakan pelaku yaitu mengajak korban mencari anak tirinya di daerah Cileunyi Bandung. Tidak dinyana, pelaku malah membawanya ke Hotel.
" Korban waktu itu pernah bertanya ingin dibawa ke mana. Namun pelaku katakan ingin istirahat dahulu sebentar, " papar Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana.
Didalam hotel pelaku yang telah gelap mata segera memaksa menyetubuhi korban. Dibawah ancaman, korban tidak dapat lakukan perlawanan. Terlebih pelaku meneror tidak untuk melaporkan pada keluarga.
" Sesudah disetubuhi korban diancam tidak untuk bicara ke siapa-siapa, " tuturnya.
Tindakan bejat JM yang telah mempunyai dua istri selalu berulang sampai pertengahan Mei 2015. JM meniduri korban didalam rumah di daerah Jatihandap Bandung saat tengah tak ada siapa-siapa.
Tahu gelagat aneh korban, lalu pihak keluarga menanyakannya. " Peristiwa itu lalu dikisahkan korban pada keluarga, " ucapnya. Keluarga segera melaporkan tingkah bejat JM ke polisi.
Tidak lama berselang unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Jamaras III Rt08/Rw01, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Diamankan beberapa tanda bukti berbentuk Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, satu potong celana dalam, satu potong bra, pakaian serta celana panjang

0 komentar:
Posting Komentar